Inilah KRI Usman Harun yang namanya dipermasalahkan oleh Singapura

TNI Angkatan Laut memastikan bahwa Kapal Republik Indonesia Usman-Harun tetap bakal berlayar. Menurut Wakil Kepala TNI AL Laksamana Madya Hari Bowo, KRI Usman-Harun direncanakan berpatroli di sepanjang pantai Indonesia timur.

Soal sikap keberatan pemerintah Singapura atas pemakaian nama Usman-Harun sebagai julukan KRI, Hari tidak menggubrisnya. "Keputusan kami sudah final, tak ada masalah soal penggunaan nama itu," ujarnya.

Sebelumnya Singapura mengkritik soal penamaan KRI Usman-Harun. Alasan negara itu, dua marinir Indonesia itu bersalah dalam kasus pengeboman Gedung MacDonald di Orchad Road pada 10 Maret 1965, saat era konfrontasi Indonesia-Malaysia. Dalam ledakan yang menewaskan 33 orang itu, Usman Haji Mohamed Ali dan Harun Said dinyatakan bersalah. Mereka dieksekusi di Singapura pada 17 Oktober 1968.

Spesifikasi Kapal:
Kapal ini dilengkapi misil MBDA Exocet Block II anti-ship serta VL MICA anti-air. Misil jenis Exocet mampu melesat hingga 72 km dengan kecepatan 1,134 km per jam. Sementara, VL Mica mampu melesat hingga 80 km untuk menjatuhkan serangan pesawat tempur.

Meriam Oto Melara 76mm menjadi kekuatan utama kapal ini. Terpasang di dek bagian depan, meriam ini dapat digunakan sebagai pertahanan atas tembakan kapal lawan dan menargetkan serangan udara. Senjata ini mampu menembakkan 110 butir amunisi dengan jarak tembak sejauh 16 km.

Perlengkapan sensor dan radar jammer menjadi salah satu kelebihan lainnya. Thales Sensors Cutlass 242 dan Scorpion radar jammer ini mampu mencegah serangan dari kapal musuh.
Sebagai mesin penggerak, empat MAN 20 RK270 dipasang di kedua sisi kapal. Alhasil, kapal ini mampu melesat dengan kecepatan hingga 30 knot.

Bagi yg ingin melihat sosok KRI Usman Harun silakan lihat di sini 




Sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2014/02/09/078552474/KRI-Usman-Harun-Bakal-Berlayar-di-Indonesia-Timur

http://www.merdeka.com/peristiwa/ini-kecanggihan-kri-usman-harun-yang-diprotes-singapura.html

1 komentar - Add Yours

crystal x said...

Setuju, masalah nama begituan tidak usah digubris

Post a Comment

I hate spam as much as you do, so please give comment that has something to do with the article .. And don't forget to check also the great ads in this blog OK... Cheers :)