Ada sejumlah hal yang menjadi penghambat. Pertama, perahu layar dan kapal pesiar asing diharuskan mengantongi izin masuk ke wilayah Indonesia (Clearance Approval for Indonesian Teritory/CAIT). Izin itu diterbitkan empat pihak: Badan Intelejen Strategis (BAIS), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Luar Negeri, dan Markas Besar TNI. Proses perizinan memakan waktu minimal satu bulan.Kedua, pemberian visa kunjungan ke Indonesia hanya berlaku selama dua bulan. Padahal, kecepatan perahu atau kapalpun terbatas, sementara perairan Indonesia sangat luas. Malaysia dan Thailand memberikan izin visa kunjungan untuk turis minat khusus ini selama satu tahun. Ketiga, ada peraturan Menteri Keuangan tahun 2006 mengategorikan semua sarana atau barang yang dibawa wisatawan asing ke Indonesia sebagai barang impor sementara. Itu berlaku juga terhadap wisatawan minat khusus.Sebagai barang impor, otomatis perahu layar dan kapal pesiar juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPJSJ), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh). Total ketiga jenis pajak itu sekitar 52 persen dari nilai barang. Jika harga perahu layar Rp 15 miliar per unit berarti turis asing itu harus menyetor Rp 78 miliar sebelum masuk ke RI. Uang jaminan itu dibayar ke kas negara melalui bank dan nantinya diambil kembali saat hendak keluar dari Indonesia. Masalahnya, proses pengambilan kembali uang itu seialu memakan waktu lama dengan birokrasi yang berbelit. Pemerintah RI juga mensyaratkan adanya bank garansi negara asal turis asing untuk tinggal selama beberapa bulan di Indonesia. Persoalannya adalah tak ada bank bersedia menjamin warga suatu negara untuk tinggal di negara lain. Kelima jika para petualang bahari ingin bebas dari berbagai ketentuan itu harus mengantongi surat jaminan dari pejabat eselon satu di Indonesia atau agen perjalanan. Masalahnya, tak ada agen yang bersedia.
Regulasi ini yg menjadi penghambat utama bagi kapal pesiar dan perahu layar tiang tinggi milik asing untuk masuk ke Indonesia. Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh izin masuk wilayah Indonesia jauh lebih mahal dibanding ongkos berwisata. Maka, rencana kunjungan ke Indonesia terpaksa dibatalkan. Mereka kemudian mengalihkan perjalanan menuju ke Malaysia dan Thailand. Di sana, mereka diberi berbagai kemudahan yang membuat wisatawan asing itu ingin tinggal lebih lama. Jadi, penghambat utama bisnis pariwisata adalah pejabat kita sendiri. Amat ironi!
Sumber : Kompas
9 komentar:
kapan bisa naik kapal pesiar???kunjung balik ya paman...
wow this really good blog content
boro-boro naik kapal naik mobil mewah ajjh gaakk, hahah...
kapal pesiar emang kapal nya orang2tajir,,
tank's infonya gan..
Gila gede juga ya pajaknya...
terima kasih infonya.
itulah jeleknya birokrasi indonesia . . . lama2 asing juga males ngunjungin indonesia
ya, saya setuju kapal itu dikatakan irioni kalau ceritanya seperyti itu,, terimakasih atas infonya.
memilukan, pajak yang sebesar itu jika diakumulasikan dengan penghasilan pajak yang lain seharusnya bisa membuat bangsa ini lebih baik lagi, tapi kenyataannya hutang negara selalu membengkak, lalu kemana larinya uang2 pajak itu.....???...
ckck susah emang pejabat jaman sekarang ckck
Post a Comment
I hate spam as much as you do, so please give comment that has something to do with the article .. And don't forget to check also the great ads in this blog OK... Cheers :)